Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2020
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah DI Lingkungan Kemendikbud
  • Pos Un Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kisi-Kisi Un - Unbk Smp Sma Smk Tahun 2020
  • Latihan Soal Us/Uas/Usbn SD, Un Unbk (Us /Uas/Usbn) Smp Sma Smk Tahun 2020 (Tp. 2019/2020)
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018
  • Pmk Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Pai SD, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019
  • Latihan Online Soal Un Unbk Us Matematika Smk Tahun 2010 (Versi 2)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment