Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru Sman Cmbbs Tahun 2019/2020 Mulai 11 - 22 Februari 2019
  • Juknis Bantuan Calon Induk Ikan Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 13/Per-Djpb/2019
  • Soal Latihan Ujian Mandiri UM s1 Undip Tahun 2018
  • Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja
  • Download SK Dirjen Dikdasmen Tentang Perubahan Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Dan SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Mandiri Tahun 2017
  • Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest Ppg 2019) Untuk Guru Pns Dan Non Pns
  • Buku Panduan Penulisan Soal Hots-Higher Order Thinking Skills
  • Aplikasi Android Cek Info Gtk 2018 (Cek Sktp 2018) Versi Dirjen Gtk
  • Contoh CV Calon Pendamping Profesional Desa Tahun 2017

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment